Sesuai dengan perpres 12 tahun 2013 dinyatakan
bahwa sistem pembayaran INA-CBG digunakan sebagai model pembayaran di fasilitas
kesehatan tingkat lanjutan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Tarif
INA-CBG setidak tidaknya akan ditinjau sekurang kurangnya setiap 2 tahun
sekali. dalam rangka proses penyempurnaan (updating) tarif INA-CBG diperlukan peran serta rumah sakit sebagai
suporting utama dalam pengumpulan data.
Sebelum masuk lebih jauh dalam proses updating tarif, perli dipahami
bahwa yang dimaksud dengan updating tarif adalah dilakukan penyesuaian tarif
yang disesuaikan dengan kondisi di rumah sakit, jadi jangan di pahami bahwa
akan terjadi kenaikan disemua group tarif yang telah ada, akan selalu ada
kemungkinan beberapa group tarif yang justru mengalami penurunan tarif. Kembali
kepada peran rumah sakit sebagai kontributor utama dalam updating tarif
INA-CBG, dimana diperlukan komitmen yang kuat dari rumah sakit untuk proses
updating tersebut. Data yang diperlukan dari rumah sakit dalam updating tarif
adalah berupa data kosting (keuangan) dan data koding yang berupa data
individual pasien. Untuk pengumpulan data kosting, rumah sakit akan diberikan
suatu template yang harus diisi sesuai dengan kondisi keuangan rumah sakit,
yang di khawatirkan disini adalah banyak rumah sakit yang kurang mampu mengisi
dengan baik data keuangan yang diminta, hal ini bisa disebabkan karena sistem
akuntansi keuangan rumah sakit yang berbeda dengan template yang diminta atau
rumah sakit sendiri yang kurang terbuka mengenai data keuangan, padahal data
keuangan tersebut nanti akan sangat berpengaruh terhadap output tarif yang akan
dihasilkan. Mengenai Data Kosting ini merupakan data yang sangat sulit mendapat
feedback dari rumah sakit, sebagai ilustrasi pada tarif yanag berlaku 2014 ini
hanya dapa dikumpulkan dan dapat digunakan datanya sebanyak kurang lebih 134
rumah sakit dari sekitar 2000an rumah sakit yang ada di indonesia saat ini.
Mengenai data koding didapatkan dari data individual pasien rumah sakit,
kualitas data koding ini juga ditentukan oleh kualitas kelengkapan dokumen
resume medis yang menjadi tanggung jawab dokter yang memberi pelayanan, di era
saat ini dokter harus mulai merubah pola kebiasaan selama ini yang kurang
memperhatikan kelengkapan resume medis pasien, padahal sebenarnya ada atau
tidak nya sistem ini, kelengkapa rekam medis merupakan kewajiban dari dokter
untuk melengkapi untuk kepentingan pasien dan juga rumah sakit, dan juga
kualitas data koding juga ditentukan oleh patuh atau tidaknya pemberi layanan
di rumah sakit terhadap aturan pengkodingan yang dalam sistem INA-CBG
menggunakan ICD 10 untuk diagnosis dan ICD 9 CM untuk prosedure, karena akibat
dari ketidak patuhan terhadap standar pengkodingan dengan sendirinya akan
merusak kualitas data koding yang berujung kepada besaran tarif yang nanti yang
akan keluar, hal ini disebabkan data koding berperan besa terhadap distribusi
pembobotan terhadap kasus- kasus yang terjadi dilapangan yang sebenarnya terjadi.
Oleh karena hal tersebut diatas, dimohon kepada rumah sakit supaya dapat
memberi sumbangsih lebih besar dalam proses updating tarif INA-CBG, karena
semua berawal dari data rumah sakit dan hasil akhirnya juga untuk rumah sakit. Ayo....siapa
yang siap dan ingin berkontribusi dalam proses ini??????????????
RSU cut meutia-lhokseumawe ingin berkontribusi dok
BalasHapusRs palang merah indonesia _ aceh utara lhokseumawe siap berkontribusi
BalasHapusSaya nyimak terus di blog ini dok, trimakasih
BalasHapus